Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Gubernur Sementara BI Usai Perry Warjiyo Mundur

Bank Indonesia menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan pribadi.

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 pukul 09.36 WIB
Bagikan:
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Gubernur Sementara BI Usai Perry Warjiyo Mundur
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Bank Indonesia menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Penunjukan Destry dilakukan setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Bank Indonesia menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Bank Indonesia.

Bank Indonesia memastikan pergantian sementara tersebut tidak mengganggu keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Fokus utama tetap diarahkan pada menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi yang mendukung perkembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Dalam menjalankan mandatnya, Bank Indonesia menyatakan akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Koordinasi serta sinergi dengan pemerintah juga akan terus dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%