Pemerintah tengah mengkaji rencana pembatasan penggunaan akun media sosial anonim untuk menekan penyebaran hoaks, disinformasi, dan penipuan di ruang digital.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengatakan pembatasan akun anonim masih menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial.
Salah satu skema yang diwacanakan adalah menghubungkan pendaftaran akun media sosial dengan identitas resmi pengguna, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon.
Namun, pemerintah belum menetapkan mekanisme maupun teknis penerapannya. Rencana tersebut masih berada dalam tahap pengkajian.
Melalui kebijakan tersebut, identitas pengguna diharapkan dapat lebih mudah diverifikasi sehingga aktivitas di ruang digital memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi, terutama dalam menghadapi penyebaran informasi yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya.
