Bentrokan kembali terjadi antara warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (18/7/2026). Konflik tersebut diduga dipicu oleh sengketa batas tanah serta klaim sepihak atas lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT AKP Antonio Cortareal menyebut persoalan lahan menjadi salah satu pemicu bentrokan antarwarga.
Akibat kerusuhan tersebut, sedikitnya tiga orang meninggal dunia, lima warga mengalami luka-luka, dan sekitar 20 rumah terbakar. Untuk memperkuat pengamanan, satu peleton personel dari Markas Komando Brimob Maumere telah dikerahkan ke wilayah Adonara.
Sengketa lahan antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak sebelumnya juga menjadi sorotan setelah bentrokan serupa terjadi pada Maret 2026. Namun, Kementrian Koperasi saat itu menegaskan bahwa konflik tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.
Sekretaris Kementrian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, konflik antara kedua desa merupakan sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung secara trun-temurun. Ia menegaskan bahwa pembangunan fisik Kopdes Merah Putih hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau tidak dalam sengketa.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025. Zabadi juga memastikan bahwa hingga saat itu belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di wilayah tersebut karena pemerintah hanya akan menggunakan lahan yang bebas dari persoalan hukum dan sengketa.





