Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut diambil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Raja Juli mengatakan pembekuan izin disertai dengan paksaan pemulihan lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Rinciannya yakni PT Mahkota Rimba Utama dengan PBPH seluas 74.480 hektare, PT Hutan Ketapang Industri seluas 100.150 hektare, dan PT Mayawana Persada Mas seluas 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang.
Sementara di Kabupaten Sanggau, pemerintah membekukan izin PT Duta Andalan Sukses dengan luas PBPH 31.080 hektare dan PT Wana Lestari Jaya dengan luas 29.140 hektare.
jika seluruhnya dijumlahkan, luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menegaskan pembekuan izin bukan menjadi satu-satunya langkah yang dapat dikenakan terhadap perusahaan. Apabila kewajiban pemulihan lingkungan tidak dijalankan atau pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
"Atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto kami melakukan pembekuan izin usaha, sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Pemerintah menyatakan pengawasan terhadap aktivitas pembekuan lahan di Kalimantan Barat akan terus dilakukan. Sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan hingga proses pidana akan diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.

