DPR Siapkan Proses Seleksi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

DPR RI menegaskan proses pergantian Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang berlaku, sementara Destry Damayanti dipercaya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 pukul 17.42 WIB
Bagikan:
DPR Siapkan Proses Seleksi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Komisi XI DPR RI memastikan proses pemilihan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan dengan mengedepankan prinsip transparansi. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan parlemen akan menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang nantinya diajukan pemerintah. Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan secara objektf dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Fauzi juga menyatakan Komisi XI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI. Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya, pemerintah akan menjalankkan proses administrasi dan ketatanegaraan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, Fauzi menyampaikan penghargaan atas kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas keuangan nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Dolfie Othnie, mengatakan Presiden nantinya akan mengusulkan nama calon pengganti Perry Warjiyo kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan melalui Komisi XI. Namun, hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI yang baru.

Sementara itu, M Hekal menilai stabilitas ekonomi tetap harus menjadi perhatian utama selama proses pergantian Gubernur BI berlangsung. Ia menekankan pentingnya Bank Indonesia tetap menjaga stabilitas nilai tukar dan rupiah. Hekal juga mendukung penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Menurutnya, penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Bank Indonesia dan Destry dinilai mampu menjalankan tugas tersebut hingga proses pergantian Gubernur BI selesai.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%