Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
Keputusan tersebut di ambil karena Hotman ingin fokus menjalani pemulihan kesehatan setelah kondisi saraf terjepit di bagian tulang belakang yang dideritanya semakin memburuk. Ia mengaku pemulihannya terganggu karena kembali bekerja terlalu cepat, padahal seharusnya masih menjalani masa istirahat selama dua pekan setelah menjalani operasi dengan bius total di Singapura pada 9 Juli 2026.
Hotman menyampaikan bahwa dirinya telah memberitahukan keputusan pengunduran diri tersebut kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Ia berencana kembali ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan.
Menurutnya, rasa sakit yang menjalar dari bagian pinggang hingga kaki membuatnya khawatir kondisi kesehatannya semakin serius, bahkan berisiko menyebabkan kelumpuhan jika terus memaksakan diri menangani perkara berat. Sebelum melakukan perjalanan, Hotman mengaku harus mengonsumsi obat pereda nyeri.
Meski Hotman mundur, proses hukum yang menjerat Febrie tetap berjalan. Saat ini, Febrie ditangani oleh tim kuasa hukum lain, termasuk Farizi dan seorang pensiunan jaksa senior. Hotman memilih tidak memberikan komentar terkait substansi perkara maupun ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan terbaru di Kejaksaan Agung.
Ia juga membantah rumor yang beredar di media sosial bahwa pengunduran dirinya berkaitan dengan persoalan pajak atau kepemilikan puluhan cabang usaha. Hotman menegaskan bahwa dirinya baru pertama kali bertemu dengan Febrie saat proses penandatanganan surat kuasa. Dalam kesempatan tersebut, Hotman turut membantah laporan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat(2) UU Pers terkait tuduhan menghalangi kerja jurnalistik dan menghina wartawan dalam insiden wawancara doorstop.
Hotman menjelaskan bahwa pernyataannya saat itu ditujukan kepada Individu tertentu yang terus mengulang pertanyaan, bukan kepada institusi pers maupun organisasi profesi seperti AJI dan PWI. Ia menilai pertanyaan yang diajukan sudah pernah dijelaskan sebelumnya.
Hotman juga mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi dalam situasi doorstop terbuka yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk aktivis lembaga swadaya masyarakat. Ia juga menyebut belum pernah menerima teguran resmi dari Dewan Pers.





