Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat kewenangannya dalam mengakses informasi keuangan wajib pajak yang masuk dalam kategori prioritas, termasuk individu dengan kekayaan tinggi dan pejabat publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi DJP untuk meminta informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan serta penyedia jasa aset kripto yang terdaftar sebagai pelapor dalam Crypto-Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, DJP menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak sebagai sasaran prioritas pengawasan. Di antaranya adalah individu dengan kekayaan tinggi, tokoh publik, serta kelompok lain yang ditetapkan berdasarkan kebijakan DJP.
Pengawasan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat resiko ketidakpatuhan tinggi, berada dalam pengawasan suatu kelompok usaha, atau dinilai perlu mendapatkan pendalaman berdasarkan hasil analisis data.
DJP juga dapat meminta informasi dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga dalam satu unit perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.
Permintaan informasi tersebut harus melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Data wajib disampaikan oleh lembaga jasa keuangan dan penyedia jasa aset kripto paling lambat satu bulan setelah surat permintaan diterima. Jika belum dipenuhi, DJP dapat memberikan tambahan waktu selama 14 hari kalender.
Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
DJP menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas perpajakan. Informasi Keuangan yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.





