Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara. Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hakim menjelaskan, karena Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan, maka ketentuan yang digunakan masih mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah nomor 92 Tahun 2015.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo memastikan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait, sesuai pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menyatakan pihaknya akan memperbaiki permohonan sebelum kembali didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.




