PT Pos Indonesia (Persero) belum membayar imbal hasil Sukuk Ijrah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 senilai Rp24,11 miliar.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyebut penundaan terjadi karena kondisi arus kas yang belum memungkinkan. Pos Indonesia juga telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Manajemen menjelaskan kondisi kas perusahaan saat ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pembayaran imbal hasil sukuk kepada investor untuk sementara ditunda hingga ada penyelesaian lebih lanjut.
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2025, laba perusahaan turun menjadi Rp117,80 miliar dari Rp248,52 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, total liabilitas meningkat menjadi Rp9,89 triliun, sedangkan total ekuitas tercatat sebesar Rp9,02 triliun.



