Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5% ke 60 Mitra Dagang, Indonesia Masuk Daftar

Trump memberlakukan tarif baru hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang, termasuk Indonesia

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 pukul 10.28 WIB
Bagikan:
Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5% ke 60 Mitra Dagang, Indonesia Masuk Daftar
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik Bisnis.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mulai memberlakukan tarif baru terhadap 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa, mulai tepat setelah tengah malam Jumat, 24 Juli 2026 waktu setempat, atau Sabtu waktu Indonesia. Kebijakan tersebut telah diumumkan melalui Federal Register, publikasi resmi pemerintah AS yang digunakan untuk menyampaikan berbagai aturan, regulasi, kebijakan, perintah presiden, hingga pemberitahuan dari lembaga pemerintahan

Mengutip CNBC Internasional dan Reuters, tarif baru yang ditetapkan berada di kisaran 10% hingga 12,5%. Pemberlakuan tarif ini sekaligus menggantikan tarif global sementara sebesar 10% yang sebelumnya diterapkan Trump dan akhirnya pada waktu yang sama.

Tarif sementara tersebut sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal Trump pada Februari 2026. Kebijakan baru ini menggunakan dasar hukum Section 301 Undang-undang Perdagangan AS tahun 1974, yang mengatur tindakan terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Pemerintah AS menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan sejumlah negara mitra. Kantor perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan bahwa tarif baru tersebut akan berlaku terhadap 60 mitra dagang yang mencakup sekitar 99,4% dari total perdagangan AS.

Seorang pejabat senior pemerintahan Trump bahkan menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah paling luas yang pernah diambil Amerika Serikat dalam menangani isu hak-hak buruh Internasional. Namun, tarif baru ini tidak berlaku terhadap sejumlah komoditas yang sebelumnya telah dikenai pembatasan berdasarkan Section 232 Undang-undang Perluasan Perdagangan AS tahun 1962. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah mengenakan tarif atau membatasi impor produk yang dianggap mengancam keamanan nasional.

Kebijakan Section 232 sebelumnya telah digunakan untuk mengenakan tarif terhadap sejumlah komoditas, termasuk mobil, baja, aluminium, dan tembaga. Pengumuman terbaru ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump kembali memperkuat kebijakan tarif agresifnya setelah agenda proteksionis sang presiden menghadapi hambatan hukum besar pada awal tahun ini. Trump selama ini menjadikan tarif sebagai salah satu instrumen utama untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat posisi tawar Amerika Serikat dalam hubungan perdagangan dengan negara lain. Meski demikian, kebijakan tersebut terus mendapat kritik karena dinilai dapat meningkatkan beban importir AS dan berpotensi membuat harga barang menjadi lebih mahal bagi konsumen Amerika.

Sebelumnya, Gedung Putih juga memberlakukan tarif sebesar 25% terhadap sebagian besar produk impor dari Brasil. Selain itu, tarif hingga 50% terhadap berbagai barang asal Kanada dijadwalkan mulai berlaku pada bulan depan. Pemerintah Trump sebenarnya telah mengusulkan kebijakan tarif baru ini sejak awal Juni. Langkah tersebut diambil setelah AS menilai sejumlah negara mitra belum secara efektif menghentikan perdagangan barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa. Hingga kini, daftar final seluruh negara yang akan terkena tarif belum diumumkan secara rinci. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari babak baru perang dagang Trump.

Perang Dagang pertama berlangsung pada periode pertama Trump menjabat sebagai presiden, terutama dengan China. Sementara babak kedua dimulai ketika Trump kembali menerapkan kebijakan tarif resiprokal pada periode keduanya. Dalam usulan USTR yang beredar pada Juni, Indonesia termasuk salah satu negara yang berpotensi dikenai tarif tambahan sebesar 10%. Negara lain yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

USTR menyebut tarif 10% tersebut lebih rendah dibandingkan negara lainnya karena negara-negara tersebut dinilai telah memiliki rencana atau skema tertentu untuk menangani persoalan kerja paksa, meskipun penerapannya masih dianggap belum sepenuhnya efektif. Sementara itu, tarif tambahan sebesar 12,5% diusulkan untuk 45 negara lain yang menjadi objek investigasi. Beberapa di antaranya adalah China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer sebelumnya menilai kegagalan sejumlah mitra dagang utama dalam mengatasi masuknya barang hasil kerja paksa sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi para pekerja di Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%