Pemerintah Kota Malang menegaskan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat dilarang jika tingkat kebisingannya melampaui ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, perangkat pengeras suara dengan tingkat kebisingan di atas 85 dBA tidak diperbolehkan.
Sementara itu, penggunaan pengeras suara di fasilitas umum dibatasi maksimal 60 dBA, sedangkan kawasan perumahan dan permukiman maksimal 55 dBA.
Pemkot Malang juga telah menemukan kegiatan yang menggunakan perangkat sound melebihi batas kebisingan. Salah satunya menggunakan perangkat yang dipasang di atas truck dan kemudian dibongkar di atas truck dan kemudian dibongkar oleh petugas.
Wahyu meminta camat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas memperkuat pengawasan terhadap kegiatan masyarakat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar.