News

Wali Kota Malang Tegaskan Sound Horeg Dilarang

Pemerintah Kota Malang, Wali Kota Malang tegas melarang sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

L
Liliy Anastya GunawanJurnalis Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 pukul 16.06 WIB
Wali Kota Malang Tegaskan Sound Horeg Dilarang
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Pemerintah Kota Malang menegaskan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat dilarang jika tingkat kebisingannya melampaui ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, perangkat pengeras suara dengan tingkat kebisingan di atas 85 dBA tidak diperbolehkan.

Sementara itu, penggunaan pengeras suara di fasilitas umum dibatasi maksimal 60 dBA, sedangkan kawasan perumahan dan permukiman maksimal 55 dBA.

Pemkot Malang juga telah menemukan kegiatan yang menggunakan perangkat sound melebihi batas kebisingan. Salah satunya menggunakan perangkat yang dipasang di atas truck dan kemudian dibongkar di atas truck dan kemudian dibongkar oleh petugas.

Wahyu meminta camat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas memperkuat pengawasan terhadap kegiatan masyarakat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar.

Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.