Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan kebijakan deposit visa hingga US$20.000 atau sekitar Rp360,5 juta bagi pemohon visa dari 50 negara. Aturan tersebut berlaku untuk pengajuan visa nonimigram kategori B1 dan B2 yang digunakan untuk keperluan bisnis maupun pariwisata.
Dilansir dari Reuters, kebijakan ini merupakan aturan permanen yang mulai berlaku setelah dipublikasikan di Federal Register pada 3 Agustus 2026. Sebelumnya, pemerintah AS telah menguji skema serupa melalui program percontohan dengan nilai jaminan antara US$5.000 hingga US$15.000.
Berdasarkan ketentuan terbaru, petugas konsuler dapat meminta pemohon yang memenuhi kriteria untuk menyetor jaminan hingga US$20.000 sebagai syarat penerbitan visa. Namun, pembayaran deposit tersebut tidak secara otomatis menjamin visa akan disetujui.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi pelanggaran masa berlaku visa dan memastikan pemegang visa meninggalkan wilayah Amerika Serikat sesuai ketentuan.
Dana jaminan dapat dibayarkan langsung oleh pemohon maupun pihak ketiga, seperti anggota keluarga, teman, atau rekan bisnis. Apabila tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan visa, dana tersebut akan dikembalikan dalam mata uang dolar AS kepada pihak yang menjadi penjamin.
Dari 50 negara yang masuk dalam daftar kebijakan ini, sekitar 30 di antaranya berasal dari kawasan Afrika. Selain itu, terdapat sejumlah negara di kawasan Asia-Pasifik seperti Kamboja, Papua Nugini, Bangladesh, Bhutan, Mongolia, Nepal, Fiji, Tonga, hingga Vanuatu.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia dan pendukung imigrasi yang menilai aturan ini berpotensi menghambat perjalanan yang sah ke Amerika Serikat. Meski demikian, pemerintahan Presiden Donald Trump menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat keamanan nasional dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.





