Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimun harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mendapat respons positif dari J.P. Morgan Indonesia.
Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia, Benny Kurniawan, menilai perubahan tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Menurut Benny, selama ini sebagian investor menganggap harga Rp50 sebagai batas bawah yang memberikan perlindungan terhadap risiko penurunan harga. Padahal, menurutnya, mekanisme pasar tetap menyediakan alternatif transaksi melalui pasar negoisasi.
Jika batas Rp50 dilepas, Benny menilai pembentukan harga saham dapat berjalan lebih optimal. Investor juga tidak lagi menghadapi kekhawatiran bahwa saham yang sudah berada di level Rp50 akan sulit diperdagangkan karena tidak memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah.
J.P. Morgan juga memperkirakan kebijakan tersebut dapat mendapat respons positif dari investor asing. Pasalnya, pasar saham global umumnya tidak menerapkan floor price seperti yang selama ini berlaku di Indonesia.
Perubahan ini juga dinilai dapat mempermudah investor asing dalam melakukan transaksi dan replikasi indeks global, termasuk ketika terdapat saham yang harganya berada di level Rp50.
BEI sebelumnya telah melakukan uji coba penyesuaian batas minimun harga saham pada 22 dan 29 Agustus 2026. Implementasi kebijakan tersebut ditargetkan berlangsung pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Meski demikian, penurunan batas miminum tersebut juga membuka ruang penurunan harga yang lebih besar bagi saham yang saat ini berada di level Rp50. Bagi J.P. Morgan, risiko tersebut merupakan bagian dari mekanisme pasar ketika harga saham tidak lagi dibatasi oleh floor price Rp50.