Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, tujuh perusahaan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/72026).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sejumlah perusahaan yang diperiksa meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Rudi, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peran tersangka Don Rito dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
Selain memeriksa perwakilan perusahaan, Kejagung juga meminta keterangan dari 24 saksi pada hari yang sama. Di antara mereka terdapat pengusaha properti Tan Kian dan pengusaha Ferry Hongkiriwang yang turut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dan sejumlah perusahaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.





