Pemerintah akan memperkuat operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan. Langkah tersebut mencakup pengawasan di lapangan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam terjadinya kebakaran.
Kementerian kehutanan menegaskan, proses hukum akan dilakukan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran terhadap kewajiban pengendalian karhutla.
"Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap kewajiban pengendalian kebakaran hutan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, Jumat (21/8/2026).
Penguatan operasi terpadu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah kebakaran meluas sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari proses hukum. Pemerintah juga menempatkan pengendalian karhutla tidak hanya sebagai persoalan pemadaman, tetapi juga sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran.
