Mensesneg Sentil Hotman Paris soal Kasus Febrie, Jangan Kaitkan dengan Presiden

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak memerlukan izin khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

A
Andi PratamaJurnalis Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 pukul 19.01 WIB
Bagikan:
Mensesneg Sentil Hotman Paris soal Kasus Febrie, Jangan Kaitkan dengan Presiden
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukam izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi komentar pengacara Hotaman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut Febrie sebagai salah satu sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo. Hotman bahkan meminta agar proses hukum terhadap Febrie dikaji ulang.

Prasetyo menegaskan, perkara tersebut harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan Presiden. "Ya, kita kembalikan kepada proses hukum. Jangan dikait-kaitkan dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat sekelas Jampidsus harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden. Menurutnya, proses hukum Indonesia memiliki mekanisme tersendiri yang harus dijalankan sesuai aturan.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Febrie telah menjalani pemeriksaan dengan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Meski berstatus tersangka, Febrie tidak ditahan setelah pemeriksaan. Hotman juga mengklaim proses hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa persetujuan Presiden Prabowo. Ia bahkan menilai Febrie, yang disebut sebagai sosok kebanggaan Presiden karena perannya dalam Satgas PKH, telah dikriminalisasi.