MK Putuskan Sisa Kuota Internet Konsumen Tidak Boleh Hangus Begitu Saja

MK memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif berakhir. Operator wajib menyediakan pilihan layanan agar kuota tersebut tetap bisa digunakan.

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 pukul 16.08 WIB
Bagikan:
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Konsumen Tidak Boleh Hangus Begitu Saja
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan konsumen pengguna layanan telekomunikasi. MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2026) dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan UU Cipta Kerja terkait Undang-undang Telekomunikasi.

Perkara tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni Didi Supandi yang merupakan pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari seorang pedagang online, serta Raga Felix yang berprofesi sebagai dosen dan advokat. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, khususnya terkait perlindungan terhadap sisa kuota internet pengguna. Dalam putusannya, MK menyatakan penyelanggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota konsumen tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota yang telah dibeli namun belum digunakan sepenuhnya tetap menjadi hak pengguna. Karena itu, sisa kuota harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya. MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, skema tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan komersial operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang tetap memberikan manfaat bagi konsumen atas kuota yang telah dibeli.

Gugatan ini berawal dari praktik kuota internet yang biasanya hangus ketika masa aktif paket berakhir. Didi dan Wahyu menilai praktik tersebut merugikan konsumen karena kuota yang telah dibayar dapat hilang begitu saja. Mereka juga menilai aturan yang berlaku memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus. Didi mengungkapkan pernah kehilangan 20 gigabyte kuota dari paket 30 gigabyte yang dibelinya dengan harga sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000. Menurut para pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsumen dapat kehilangan hak atas kuota yang telah dibayar hanya karena masa aktif paket berakhir.

Selain perlindungan sisa kuota, MK juga meminta pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi dalam setiap penyesuaian tarif.

MK menegaskan formula tarif dan skema layanan harus menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan telekomunikasi diharapkan tetap memberikan kepastian bagi operator sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%