Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila terdapat aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (12/8/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan terkait ketentuan dalam KUHP mengenai penghinaan terhadap kepala negara.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sebelumnya, aturan tersebut hanya menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan tanpa secara tegas menentukan pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Sementara Pasal 220 Ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai rumusan tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa pihak lain juga dapat membuat laporan dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan menjadi syarat untuk memulai proses hukum. Artinya, pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.
MK kemudian memaknai Pasal 220 Ayat (1) bahwa tindak pidana sebagaimanan diatur dalam Pasal 218 dan pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan tetap dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus.
Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku.
MK juga menegaskan adanya penegcualian dalam Pasal 218 Ayat (2), terutama terhadap ekspresi yang disampaikan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Mereka menilai batasan mengenai tindakan yang dianggap menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan wakil Presiden berpotensi menimbulkan tafsir luas.
Putusan MK tersebut mendapat respons positif dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menyebut keputusan tersebut memeberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Menurutnya, masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak perlu khawatir terhadap laporan dari pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden. Namun, ia tetap mengingatkan agar kritik dapat dibedakan dari penghinaan dan disampaikan berdasarkan fakta serta data.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menilai secara hukum Presiden memang dapaat membuat laporan jika merasa dirugikan. Namun, menurutnya, penggunaan kekuasaan untuk memproses warga negara atas dasar penghinaan personal perlu mempertimbangkan etika kepemimpinan.

