News

MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal Tiga Indikator Harus Terpenuhi

MK mengubah pemaaknaan aturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional.

L
Liliy Anastya GunawanJurnalis Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 18.14 WIB
MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal Tiga Indikator Harus Terpenuhi
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pemaknaan aturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Pemerintah kini tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator secara bersamaan untuk menetapkan status bencana nasional.

Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan Mahkamah.

Lima indikator yang menjadi dasar penilaian terdri dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun, kelima indikator tersebut tidak lagi harus terpenuhi seluruhnya. Untuk menetapkan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi.

MK memberikan ketentuan khusus terhadap indikator jumlah korban. Indikator tersebut ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi dalam penetapan status bencana nasional.

Putusan ini berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat pada 2025. Bencana tersebut disebut mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memuat lima indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana. MK kemudian memberikan pemaknaan baru agar penilaian tidak bergantung pada terpenuhinya seluruh indikator secara bersamaan.

Dengan putusan tersebut, penetapan status bencana nasional kini memiliki parameter yang lebih jelas. Jumlah korban menjadi unsur yang harus diperhatikan sebagai indikator utamaa, sementara sedikitnya dua indikator lainnya harus terpenuhi dari empat indikator yang tersisa.

Putusan MK tersebut berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno dan menjadi bagian dari perubahan pemaknaan terhadap ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.