News

Pemerintah Siapkan Aturan Water Farming, Pengambil Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke Dalam Tanah

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan water farming yang mewajibkan pihak yang mengambil air tanah untuk mengembalikan cadangan air ke dalam tanah.

L
Liliy Anastya GunawanJurnalis Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 pukul 16.54 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Water Farming, Pengambil Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke Dalam Tanah
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Pemerintah tengah menyiapkan aturan water farming yang akan mewajibkan pihak yang mengambil air tanah untuk mengembalikan cadangan air ke dalam tanah.

Menteri Lingkungan Hidup Sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan regulasi tersebut sedang disusun dan ditargetkan selesai serta mulai diterapkan pada 2026.

Dalam konsep yang disiapkan, pemulihan air tanah dapat dilakukan melalui sejumlah metode, seperti pembuatan sumur biopori,memasukkan kembali air ke dalam tanah, hingga penanaman pohon dengan luasan tertentu yang disesuaikan dengan volume air yang diambil.

Pemerintah menilai pembayaran retribusi air tanah belum secara langsung menjamin pengembalian cadangan air yang telah digunakan. Kebijakan water farming disiapkan untuk menghubungkan pemanfaatan air tanah dengan kewajiban pemulihannya.

Aturan tersebut juga dikaitkan dengan upaya mengurangi risiko penurunan muka tanah atau land subsidence serta menjaga ketersediaan air tanah.

Rincian mengenai kewajiban, metode pemulihan dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap penyusunan sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Topik Terkait:
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.