Pemerintah berencana menempatkan tambahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp400 triliun ke sistem perbankan sebagai langkah menjaga likuiditas sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memastikan perbankan memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan pembiayaan kepada dunia usaha.
Penempatan dana itu akan dibagi dalam tiga skema, yakni Rp200 triliun untuk penempatan jangka panjang, Rp100 triliun yang akan sebagai dana fleksibel yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menambah likuiditas apabila kondisi ekonomi memerlukan dukungan lebih lanjut. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perbankan tetap memiliki likuiditas yang memadai sehingga mampu memperluas penyaluran kredit dan memperkuat aktivitas ekonomi nasional.


