News

Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Akan Ajukan untuk Kelima Kalinya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan ke empat Roy Suryo terkait Tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.28 WIB
Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Akan Ajukan untuk Kelima Kalinya
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait upaya pencekalannya dalam kasus tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang pada Rabu (26/8/2026). Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak memiliki alasan hukum sehingga ditolak seluruhnya.

Perkara dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan permohonan praperadilan sebelumnya yang telah diputus pada 20 Juli 2026.

Hakim mengatakan penolakan praperadilan tidak menutup hak Roy Suryo untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya. Pengujian tersebut, menurut hakim, menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.

Roy Suryo kemudian mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut dirinya telah berstatus sebagai terdakwa. Ia mengatakan dirinya belum menjalani persidangan pokok perkara dan surat dakwaan juga belum dibacakan.

"Kalau tadi pertimbangannya adalah saya sudah berubah menjadi terdakwa. Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan," ujar Roy usai persidangan.

Meski permohonannya kembali ditolak, Roy mengatakan tim hukumnya akan mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya. Ia menyebut persidangan permohonan berikutnya dijadwalkan mulai 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.