Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum terkait penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Ri, Joko Widodo. Kali ini, ia mengajukan praperadilan yang berfokus pada tuntutan ganti rugi atas penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Roy meminta kompensasi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Tim Kuasa hukum Roy menyatakan tuntutan tersebut merupakan hak yang dijamin kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi seseorang yang mengalami tindakan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Mereka menjelaskan kerugian materiil mencakup hilangnya pendapatan dari kanal Youtube milik Roy, biaya jasa hukum, honor tim advokasi, serta pengeluaran operasional selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, kerugian immateriil didasarkan pada klaim adanya tekanan psikologis, rasa cemas, hingga dampak terhadap nama baik akibat penahanan dan pemberitaan yang mengiringi kasus tersebut. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai nilai ganti rugi yang dimohonkan masih wajar dan menyebut dana tersebut rencananya akan disalurkan untuk kegiatan sosial. Permohonan ini menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, ia menggugat keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada 7 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan. dan penahanan Roy tidak sah secara prosedural. Namun, putusan tersebut tidak memutus pokok perkara maupun menentukan bersalah atau tidaknya Roy.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menolak tuntutan ganti rugi tersebut. Menurut kepolisian, putusan praperadilan yang menyatakan penahanan tidak sah tidak secara otomatis mewajibkan negara membayar kompensasi. Polda berpendapat pemohon tetap harus membuktikan adanya kerugian nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang diminta.
Polda juga membantah sejumlah komponen kerugian yang diajukan, termasuk klaim kehilangan pendapatan dari kanal digital dan biaya jasa advokat. Selain itu, kepolisian menilai tuntutan kerugian immateriil belum didukung ukuran yang objektif dan menyatakan hak Roy selama proses hukum, termasuk pelayanan kesehatan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, tetap dipenuhi sesuai ketentuan.





