News

Serikat Pekerja Bantah Pendapatan Ojol Naik Tiga Kali Lipat

SPAI membantah klaim pendapatan ojol naik hingga tiga kali lipat. Mereka menemukan potongan aplikator dalam sejumlah transaksi mencapai 34 persen, sementara pendapatan harian pengemudi disebut turun dari sekitar Rp100.000 menjadi Rp80.000.

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 18.49 WIB
Serikat Pekerja Bantah Pendapatan Ojol Naik Tiga Kali Lipat
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah laporan yang menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) meningkat hingga tiga kali lipat setelah adanya perubahan sistem bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.

Ketua SPAI Liliy Pujiati menyebut informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, pengemudi justru masih menghadapi potongan dari pihak aplikator yang dinilai jauh lebih besar dari batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Lily mengatakan klaim mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojol hingga tiga kali lipat merupakan informasi yang keliru. Ia juga mempertanyakan penerapan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

SPAI menemukan adanya skema potongan berlapis dalam transaksi pengemudi. Salah satu contohnya terjadi pada order pengantaran penumpang dengan tarif yang dibayarkan konsumen sebesar Rp19.500. Dari jumlah tersebut, aplikator terlebih dahulu mengenakan potongan sebesar Rp5.500, yang terdiri dari biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan asuransi perjalanan Rp1.000.

Setelah potongan awal tersebut, masih terdapat potongan berikutnya sebesar 8 persen dari sisa tarif. Dengan skema tersebut, pengemudi pada akhirnya hanya menerima Rp12.880. Menurut SPAI, jika seluruh potongan dihitung dari tarif yang dibayarkan konsumen, total pengurangan mencapai sekitar 34 persen.

Lily menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan aturan mengenai batas potongan aplikasi. Ia mengatakan potongan yang ditemukan di lapangan tidak mencerminkan batas 8 persen yang disebut dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

SPAI juga menyebut skema potongan ganda tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan harian pengemudi. Rata-rata pendapatan yang sebelumnya berada di kisaran RP100.000 per hari disebut turun menjadi sekitar Rp80.000 per hari.

Kondisi tersebut dinilai semakin berat bagi pengemudi perempuan. Liliy mengatakan pengemudi ojol perempuan masih menghadapi persoalan terkait tidak adanya cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti akibat keguguran, sehingga mereka dinilai belum memperoleh kepastian pendapatan dan perlindungan yang memadai.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penghasilan pengemudi ojol telah meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah pemerintah menetapkan sistem pembagian hasil baru antara aplikator dan pengemudi.

Dalam pidato Kenegaraannya pada Jumat (14/8/2026), Prabowo mengatakan pemerintah telah mendorong pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi dan aplikator. Ia juga menyinggung perubahan porsi pendapatan pengemudi yang sebelumnya disebut hanya sekitar 85 persen dari hasil kerja mereka.

Namun, pernyataan tersebut kini mendapat bantahan dari SPAI. Serikat pekerja meminta kondisi pengemudi dilihat berdasarkan pendapatan dan potongan yang benar-benar terjadi dalam transaksi sehari-hari, bukan hanya berdasarkan klaim kenaikan pendapatan setelah perubahan kebijakan.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.