Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Kasus ini diduga melibatkan transaksi senilai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Pengusutan bermula dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan dugaan aliran emas ilegal serta dana hasil kejahatan yang mengarah ke sejumlah pihak.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk toko emas, perusahaan pemurnian emas, hingga pabrik yang diduga terkait dengan praktik tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram, dokumen, perangkat elektronik, serta mesin dan fasilitas pengolahan emas yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK, praktik tersebut diduga dilakukan dengan membeli emas dari tambang ilegal, kemudian memurnikannya melalui perusahaan tertentu sebelum dipasarkan kembali sebagai emas batangan. Dana hasil penjualan selanjutnya diduga dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usulnya dan kembali digunakan membeli emas ilegal.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa.




