Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perubahan aturan harga minimun saham di pasar modal Indonesia. Batas bawah yang selama ini berada di level Rp50 berencana di hapus, sehingga saham nantinya berpotensi diperdagangkan hingga level Rp1.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk memberikan ruang likuiditas dan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik bagi saham-saham di pasar.
Rencana tersebut belum langsung diterapkan. BEI masih mengumpulkan masukan dari berbagai pelaku pasar untuk melihat dampak dan kesiapan terhadap perubahan aturan tersebut.
Pada 19 Agustus, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Bursa juga telah meminta pandangan dari investor global terkait rencana tersebut.
Jeffrey mengatakan masukan tersebut diperlukan sebelum BEI menentukan langkah berikutnya, termasuk memastikan kesiapan sistem perdagangan yang digunakan oleh para Anggota Bursa.
Menurutnya, BEI masih melakukan pengumpulan data dan respons pasar. Karena itu, belum ada kepastian mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan.
"Detail akan kami sampaikan kemudian," ujar Jeffrey.
Jika nantinya diterapkan, perubahan ini akan menghapus batas harga minimun Rp50 yang selama ini menjadi salah satu ketentuan dalam perdagangan saham di BEI. Dengan demikian, ruang pergerakan harga saham di pasar Indonesia akan menjadi lebih fleksibel.
