Musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dari kondisi normal. BMKG menyebut sebagian besar wilayah Indonesia masih berada dalam periode kering dan dampaknya dapat terasa hingga pertengahan atau akhir Oktober.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari pengaruh El Niño yang diperkirakan bertahan hingga awal 2027. BMKG memperkirakan peluang El Niño berada pada kategori moderat mencapai 98%, sementara peluang mencapai kategori kuat sebesar 62%.
Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan mengatakan pengaruh El Niño terhadap Indonesia terutama terasa ketika bertepatan dengan periode musim kemarau.
Berdasarkan pemutakhiran data BMKG per Juni 2026, durasi kemarau berbeda-beda di setiap wilayah. Sumatra diperkirakan mengalami kemarau sekitar 30 hingga 280 hari, Jawa 110 hingga 300 hari, sedangkan Bali, NTB, dan NTT sekitar 190 hingga 290 hari.
Di Kalimantan, durasinya diperkirakan berkisar 40 hingga 180 hari. Sulawesi sekitar 50 hingga 280 hari, sementara Maluku Utara, Maluku, dan Papua berada pada kisaran 30 hingga 230 hari.
Hingga periode 14-20 Agustus 2026, sekitar 76,5% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Kondisi atmosfer juga masih dipengaruhi El Niño dengan intensitas sangat kuat serta kecenderungan Indian Ocean Dipole (IOD) positif.
Kombinasi kondisi tersebut membuat pasokan uap air berkurang sehingga atmosfer Indonesia cenderung lebih kering. Meski demikian, hujan lokal masih mungkin terjadi karena faktor atmosfer regional dan lokal tetap dapat memicu pertumbuhan awan hujan.
Pada periode tersebut, potensi hujan masih terdapat di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, hingga Papua Pegunungan.
Di tengah kondisi yang cenderung kering, BMKG mengingatkan masyarakat untuk menghemat penggunaan air dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan yang mudah terbakar seperti gambut, semak belukar, dan hutan. Jika menemukan indikasi titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.

