Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kabar bahwa kliennya meminta emas 74 Kg dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumah di Sentul, Jawa Barat, dikembalikan.
Febri menegaskan, permintaan yang diajukan Febrie hanya berkaitan dengan barang-barang pribadi milik dirinya dan keluarga yang ikut disita dalam proses penggeledahan.
Barang tersebut, kata Febri, berupa dokumen pribadi dan pigura foto keluarga yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Febri, tidak ada permintaan dari kliennya untuk mengembalikan emas maupun uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.
Selain mempersoalkan barang pribadi, tim kuasa hukum juga menguji keabsahan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Bogor, melalui praperadilan. Mereka berpendapat rumah tersebut merupakan milik keluarga dan Febrie sudah tidak tinggal di lokasi itu sejak 2008.
Febrie saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Kejaksaan menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan baru bara PLTU untuk PLN yang berkaitan dengan Blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

