News

DPR Sahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2030

Destry Damayanti disahkan DPR sebagai Gubernur Bank Indonesia

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Selasa, 1 September 2026 pukul 14.25 WIB
DPR Sahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2030
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

DPR RI resmi menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih untuk periode 2026-2030. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 1/9/2026.

Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026-2031 dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026-2031.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR pada 26-27 Agustus 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan hasil pengujian tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPR. Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat, Komisi XI menetapkan ketiga nama tersebut untuk mengisi posisi masing-masing di jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan: pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 yang terpilih sebagai calon yang terpilih. Kedua, Saudari Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031 yang ditetapkan dan dipilih. Dan ketiga, Saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan," kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

DPR berharap susunan kepemimpinan tersebut dapat membuat Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah dalam menjalankan mandatnya.

Misbakhun mengatakan peran Bank Indonesia juga diharapkan berjalan selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Setelah laporan Komisi XI disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta konfirmasi persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan diberikan secara aklamasi. Dengan keputusan tersebut, penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030, Ada S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior periode 2026-2031, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur periode 2026-2031 selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses pelantikan resmi.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.