News

DPR Siapkan 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disasar RUU Perampasan Aset

DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset.

L
Liliy Anastya GunawanJurnalis Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 17.39 WIB
DPR Siapkan 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disasar RUU Perampasan Aset
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketentua tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPR dalam menentukan jenis kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penentuan ruang lingkup tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan riset, mencermati masukan para ahli, serta membandingkan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Menurut Habiburokhman, sebagian ahli menilai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana perlu memiliki batasan yang jelas. Tindak Pidana yang masuk dalam ruang lingkupnya dinilai perlu memiliki karakteristik tertentu, seperti bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak terhadap kepentingan publik.

Dari proses tersebut, Komisi III memasukkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Selain korupsi, daftar tersebut juga mencakup tindak pidana narkotika dan psikotropika serta terorisme.

Jenis kejahatan lainnya yang masuk adalah penyelundupan manusia serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Ruang lingkup RUU tersebut juga mencakup sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan aktivitas ekonomi. Di antaranya tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Perdagangan orang turut masuk dalam daftar tersebut.

Dengan demikian, 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan Komisi III meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan serta perdagangan orang.

Dalam penyusunannya, Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Salah satu yang menjadi bahan kajian adalah Selandia Baru, yang menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang tergolong signifikan. Negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda juga menjadi bagian dari perbandingan dalam pembahasan tersebut.

Habiburokhman mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli tetap menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan RUU tersebut. DPR menyatakan rancangan aturan tersebut diarahkan agar dapat diterapkan secara efektif, proporsional dan berkeadilan.

Pembahasan mengenai jenis tindak pidana tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.