Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Setelah Diperiksa Tim 9

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Ia kemudian dibawa ke Rutan KPK, sementara penyidik turut mengusut barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

T
Tim RedaksiJurnalis Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 10.50 WIB
Bagikan:
Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Setelah Diperiksa Tim 9
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia diperiksa sejak sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kuningan, Jakarta Selatan. Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus ditahan. "Saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie pada Jumat malam. Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie terlihat keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan. Ia mengenakan batik berwarna abu-abu kecokelatan tanpa rompi tahanan dan tidak terlihat diborgol. Febrie mengaku menilai proses penahanan tersebut belum seharusnya dilakukan karena alat bukti dalam perkara masih dalam tahap pemeriksaan. Meski demikian, ia menyatakan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan pimpinan kejagung.

'Ini sudah keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie awalnya dipanggil sebagai saksi dan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima sejumlah barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Tim 9 juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Don Rito, NH, dan TS. Proses pemeriksaan turut melibatkan unsur koordinasi dan supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), perkara penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung. Meski demikian, status tersangka Febrie yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tetap dipertahankan. Dalam rangka penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan di sebuah tempat penukaran uang, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Febrie, penyidik menemukan emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan. Barang bukti valuta asing yang ditemukan antara lain 4.767.300 dolar AS dan 14.083.300 dolar singapura, ditambah uang tunai Rp100 juta.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan hingga Jumat malam, Febrie akhirnya tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB dan langsung dibawa masuk ke dalam tahanan. Dalam perkara ini, Febrie juga telah menunjuk pengacara baru, yakni Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK. Ia menggantikan Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%