News

Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Kejagung mengembalikan barang sitaan dari rumahnya, termasuk 74 Kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

L
Liliy Anastya GunawanJurnalis Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 18.27 WIB
Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrianysah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang-barang yang disita dari rumahnya, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penyitaan pada 9 Juli 2026 di Rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Febrie juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh apabila permohonan praperadilan dikabulkan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan.

PERSOALKAN KEABSAHAN PENYITAAN

Febri Diansyah menjelaskan bahwa barang-barang yang disita perlu dibedakan berdasarkan status kepemilikannya. Menurut dia, terdapat barang pribadi milik Febrie dan keluarganya yang tidak berkaitan dengan perkara.

Barang tersebut antara lain dokumen serta foto keluarga yang disebut merupakan milik pribadi.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," ujar Febri.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mempersoalkan barang yang diperoleh melalui proses penggeledahan dan penyitaan. Mereka menilai apabila proses awal penyitaan dinyatakan tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara lanjutan.

Argumen tersebut merujuk pada prinsip Fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam hukum, yang pada dasarnya mempertanyakan penggunaan alat bukti apabila diperoleh melalui proses yang melanggar hukum.

"Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," kata Febri.

PRAPERADILAN UJI SEJUMLAH TINDAKAN APARAT

Praperadilan yang diajukan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan tersebut tidak hanya mempersoalkan penyitaan, tetapi juga berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Febrie.

Melalui praperadilan, pihak Febrie meminta pengadilan menilai apakah rangkaian tindakan hukum yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.