Fitch Ratings menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (persero) dari A (idn) menjadi C (idn) setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
Dalam Laporan yang dirilis Selasa (14/7/2026), Fitch menyatakan penurunan peringkat tersebut dilakukan setelah Pos Indonesia gagal membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap pertama. Akibatnya, perusahaan kini memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari.
"Penurunan peringkat ini dilakukan setelah dikonfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama," tulis Fitch dalam laporannya, dikutip Tirto, Jumat (17/72026).
Selain peringkat nasional jangka panjang, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari 'bbb(idn)' menjadi 'c(idn)'. Penurunan ini dilakukan karena proses yang mengarah pada gagal bayar atau kejadian serupa dinilai telah dimulai.
Sejumlah instrumen utang Pos Indonesia turut mengalami penurunan peringkat. Peringkat nasional jangka pendek dipangkas dari 'F1(idn)' menjadi 'C(idn)'. Sementara itu, Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dengan nilai maksimal Rp1,5 triliun, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan II, serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022, seluruhnya diturunkan dari 'A(idn)' menjadi 'C(idn)'.
Menurut definisi Fitch, peringkat C menunjukkan bahwa gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran suatu instrumen telah mengalami pelemahan secara permanen.
Fitch juga memperingatkan bahwa peringkat Pos Indonesia dapat kembali diturunkan menjadi Restricted Default (RD) apabila perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa tenggang berakhir atau melakukan rekstrukturisasi utang yang dikategorikan sebagai distressed debt exchange.





