Massa aksi mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (27/8/2026), untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan peladang.
Aksi tersebut membawa isu perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan praktik berladang yang telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun.
Salah satu suara yang muncul dalam aksi disampaikan mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno. Politisi PDI Perjuangan tersebut turut hadir dan mempertanyakan kesiapan pemerintah apabila aturan perlindungan bagi peladang dicabut.
"Gubernur sanggup nggak kasih makan seluruh peladang?" ujar Martinus di tengah aksi.
Massa menilai pencabutan Perda dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas berladang tradisional.
Mereja juga menyoroti potensi persoalan hukum bagi peladang apabila perlindungan melalui Perda tidak lagi tersedia. Praktik berladang tradisional disebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Dalam aksi tersebut, massa meminta pemerintah tidak hanya melihat aktivitas berladang dari sisi persoalan lingkungan , tetapi juga mempertimbangkan mata pencaharian dan keberlangsungan hidup masyarakat yang menjalankannya.
Aksi berlangsung di tengah pembahasan mengenai keberadaan Perda Peladang di Kalimantan Barat.

