Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar kepada mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Richard saat membacakan pertimbangan dalam putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Richard menyebut penyidik kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan penggeledahan.
Dari keterangan tersebut, hakim menyebut adanya informasi mengenai permintaan sejumlah uang serta penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut disebut diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian kepada Febrie.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard dalam persidangan.
Menurut hakim, keterangan tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik. Richard menyebut terdapat sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, Richard menegaskan bahwa perkara praperadilan tidak berwenang menentukan apakah dugaan pemberian uang Rp40 miliar tersebut benar-benar terjadi atau tidak.
Praperadilan dalam perkara tersebut hanya menilai legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka.
Hakim juga menegaskan bahwa keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang tersebut belum diuji kebenarannya dalam forum praperadilan.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," kata Richard.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyebut keterangan saksi yang menjelaskan secara langsung mengenai permintaan dan penyerahan uang dapat digunakan sebagai bukti permulaan apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan dokumen maupun informasi lainnya.
Keterangan ahli juga dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh para saksi.
Richard kemudian mengaitkan pertimbangan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai ketentuan izin Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Menurut hakim, dalam kondisi tertentu ketika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat, ketentuan mengenai izin Jaksa Agung tidak berlaku sebagai syarat mutlak untuk tindakan penggeledahan.
"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi sah, " ujar Richard.
Dengan demikian, dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 milliar yang disebut dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dipertimbangkan hakim dalam menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Namun, putusan praperadilan tersebut tidak menyatakan bahwa dugaan pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie telah terbukti benar.

