Transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Singapura kini dapat dilakukan langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
Skema tersebut resmi dioperasikan Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai langkah untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi kedua negara.
Melalui mekanisme ini, pelaku usaha tidak perlu menggunakan dolar AS sebagai mata uang perantara dalam transaksi bilateral. Penggunaan rupiah dan dolar Singapura juga diharapkan dapat membuat transaksi lebih efisien, menekan potensi biaya konversi, serta membantu mengelola risiko nilai tukar.
Pelaksanaan LCT Indonesia-Singapura merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman BI dan MAS pada 2022. Kerangka operasionalnya kemudian diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2026.
Transaksi dilakukan melalui Bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Di Indonesia, bank yang ditunjuk antara lain BCA, Cimb Niaga, DBS Indonesia, Bank Mandiri, BNI, dan sejumlah bank lainnya. Sementara di Singapura terdapat DBS, OCBC, dan UOB.
BI dan MAS menyatakan skema tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN sekaligus memperkuat integrasi keuangan kawasan.

