Ancaman kebakaran hutan dan lahan kembali meningkat di berbagai wilayah Kalimantan seiring berlanjutnya kondisi cuaca kering pada Agustus 2026. Peningkatan jumlah titik panas dan kejadian kebakaran memaksa pemerintah daerah mengambil langkah tegas berupa penetapan maupun perpanjangan status tanggap darurat untuk memperkuat upaya pemadaman serta pencegahan lebih lanjut.
Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap penurunan kualitas udara yang mulai diselimuti asap, sehingga berpotensi menggangu kesehatan dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 19 Agustus 2026, antara pukul 00.00 hingga 19.00 WIB menggunakan data satelit Terra, Aqua, S-NPP, dan NOAA-20, tergambar jelas sebaran aktivitas panas di pulau Kalimantan.
Metode yang disebut Polar Hotspot digunakan oleh BMKG untuk mendeteksi anomali suhu permukaan bumi yang menjadi indikasi potensi kebakaran. Data menunjukkan Kalimantan Barat mencatat 441 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, sementara Kalimantan Tengah tercatat memiliki 315 titik panas.
Kondisi berbeda terlihat di Kalimantan Timur yang sama sekali tidak memiliki titik panas terdeteksi. Selain itu, Kalimantan Utara tercatat 17 titik panas dan Kalimantan Selatan sebanyak 34 titik panas. Seluruh data ini dijadikan acuan utama dalam memantau dan menangani potensi kerusakan yang terjadi.
Merespons perkembangan tersebut, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat. Pemerintah Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026. Keputusan ini diambil setelah data BPBD setempat pe tanggal 18 Agustus menunjukkan peningkatan aktivitas, dengan catatan 189 kejadian serta luas lahan terbakar mencapai 859,49 hektare dan 461 titik panas. Meski berada di posisi kedua dengan luasan terdampak terbesar di provinsi tersebut, penanganan di wilayah ini dikabarkan masih tetap terkendali.
Langkah serupa juga diambil oleh Kabupaten Kotawaringin Timur yang menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat selama 28 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Di Kota Palangka Raya, status tanggap darurat justru diperluas mencakup penanganan karhutla sekaligus kekeringan, yang berlaku dari tanggal 11 Agustus sampai 8 September 2026 mengingat kebakaran yang belum selesai serta kesulitan ketersedian air bersih.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak di Kalimantan Barat juga telah menetapkan status darurat menyusul dampak asap yang mulai dirasakan warga, yang salah satu tandanya adalah kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut sekitar 5 persen.
Masalah paling mendesak yang menyertai kebakaran ini adalah terbentuknya kabut asap yang menurunkan drastis kualitas udara. Di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, data BMKG pada Rabu pagi menyatakan kualitas udara berada dalam kategori berbahay akibat konsentrasi partikel halus PM2.5 yang sangat tinggi.
Kondisi kering yang masih berlangsung membuat partikel berbahaya tersebut sukar hilang. Melalui pernyataan resminya, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker berstandar tinggi seperti N95 atau KN95 guna melindungi kesehatan tubuh.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperburuk keadaan lingkungan yang sudah kritis ini.

