Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebanyak enam orang diperiksa oleh Tim 9 pada 13 dan 14 Agustus 2026. Mereka berasal dari pihak swasta dan perusahaan, dengan inisial ERH, TYT, MJ, PT SU, BH,dan LW.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Kejagung juga menyatakan penyidikan masih berjalan dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Febrie merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kejagung kini masih mendalami dugaan aliran serta asal-usul aset tersebut, termasuk dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan Agung.


