Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak pada Kamis (20/8/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK turut mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga Jumat (21/8), total sembilan orang masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Mereka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi terjadi dalam lingkungan pendidikan, bahkan pada tahap awal penerimaan mahasiswa baru.
Menurut KPK, dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa menjadi persoalan serius karena pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan nilai dan karakter.
Hasil pemeriksaan dalam OTT tersebut akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sekaligus arah penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

