News

KPK Tahan Rektor Unsoed dan Lima Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa

KPK menahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

E
EditorJurnalis Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 09.15 WIB
KPK Tahan Rektor Unsoed dan Lima Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Keenamnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan dari Purwokerto dan Jakarta. Setelah pemeriksaan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025-2026.

Penyidik menemukan dugaan praktik jual beli kursi yang tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Dugaan serupa juga ditemukan pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum jalur mandiri.

Dari 2.527 kuota mahasiswa jalur mandiri program sarjana pada 2026, KPK sementara menemukan 73 kuota yang diduga dikelola untuk praktik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi tiga klaster dugaan korupsi. Pertama, dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Ketiga, dugaan negoisasi atau permintaan uang untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. KPK menyebut Mulyono alias Nono menerima uang sekitar Rp680 juta sepanjang 2025-2026. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas perintah Akhmad Sodiq.

Selain itu, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp764 juta yang berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menyatakan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.