Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang melibatkan seorang pegawai KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Menurut KPK, kasus ini bermula saat Anom diperkenalkan kepada Dias dan Lilik melalui adik iparnya, Mohamad Haris. Ketiganya kemudian disebut menggelar tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga menawarkan bantuan untuk mengurus perkara Anom yang tengah ditangani KPK dengan meminta uang sebesar Rp2 miliar. Untuk meyakinkan Anom, Lilik disebut memperlihatkan sejumlah dokumen yang diperoleh dari Dias, yang saat itu bertugas sebagai staf administratif KPK.
Penyidik menduga Anom telah menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar melalui Mohamad Haris, sementara aliran dana sisanya masih didalami.
KPK juga mengungkap bahwa sebelum bertemu Dias dan Lilik, Haris diduga mengumpulkan dana hingga Rp1,98 miliar dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan di Kabupaten Pemalang atas permintaan Anom. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya yang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara di KPK.
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi klaster terpisah dari perkara utama yang menjerat Anom, yakni dugaan korupsi terkait penerimaan proyek dan jual beli jabatan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka. Seluruhnya ditahan selama 20 hari sejak 29 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.





