Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah seorang warga negaranya ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (31/7/2026), pihak Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi bahwa warga negara Malaysia tersebut telah diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kedutaan juga menyebut saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional. Melalui pemindaian menggunakan mesin x-ray, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada sebuah koper yang kemudian diketahui milik seorang pria berinisial MS yang mengenakan seragam pilot.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya 14 bungkus berisi narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan interogasi awal terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. Barang haram itu disebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.
Penyidik turut mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dirinya pernah dua kali membawa narkotika. Salah satunya disebut menuju Sabah, sementara pengiriman lainnya merupakan kasus yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Hingga kini, aparat masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.





