Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menegaskan pentingnya kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat. Status tersebut menjadi dasar agar setiap warga dapat memperoleh hak-hak dasar, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga berbagai layanan administrasi lainnya. Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tujuh warga di Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Pada Jumat (24/7/2026).
Widodo menjelaskan, selama ini berbagai program pemerintah daerah sebenarnya telah tersedia. Namun, ketiadaan dokumen kependudukan dan kepastian status kewarganegaraan membuat sebagian warga belum dapat menikmati hak dan layanan tersebut secara optimal.
Selain menerima keputusan penegasan kewarganegaraan, ketujuh warga juga memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Dengan dokumen tersebut, mereka kini memiliki kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia sekaligus dapat mengakses berbagai layanan publik, termasuk kepersetaan BPJS Kesehatan, administrasi kependudukan, layanan perbankan, pendidikan, serta program perlindungan sosial pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mencegah adanya warga yang tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki status kewarganegaraan (Stateless). Bagi warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina dan belum memiliki kewarganegaraan Filipina, pemerintah membuka peluang untuk memperoses status mereka sebagai warga negara Indonesia.
Sementara itu, bagi mereka yang telah menjadi warga negara Filipina, pemerintah tetap menghormati status tersebut. Namun, apabila ingin menjadi warga negara Indonesia, proses tersebut tetap dimungkinkan melalui mekanisme naturalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Widodo. persoalan status kewarganegaraan di kawasan perbatasan telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kedekatan geografis, perkawinan campuran, hubungan kekerabatan, interaksi sosial budaya, hingga aktivitas ekonomi lintas negara.
Melalui penegasan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menikmati akses yang setara terhadap seluruh layanan publik sebagai warga negara Indonesia.





