Pengadilan di Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik bersenjata di Suriah.
Putusan tersebut menjadi salah proses hukum penting sejak rezim Assad tumbang pada Desember 2024. Selain Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh mantan pejabat keamanan lainnya.
Mereka termasuk Maher al-Assad, saudara Bashar, serta sepupunya, Atef Najib. Keduanya disebut memiliki posisi penting dalam struktur keamanan rezim Assad selama bertahun-tahun berlangsungnya perang saudara.
Bahsar al-Assad sendiri tidak hadir dalam persidangan. Ia telah meninggalkan Suriah setelah kejatuhan pemerintahannya dan kini tinggal di Rusia.
Pemerintahan baru Suriah yang dipimpin Presiden Ahmed al-Sharaa sebelumnya telah meminta Rusia menyerahkan Assad untuk menghadapi proses hukum di negaranya.
Rusia selamaa bertahun-tahun menjadi salah satu pendukung utama Assad ketika ia masih berkuasa. Namun setelah perubahan pemerintahan di Damaskus, Moskow tetap mempertahankan hubungan dengan kepemimpinan baru Suriah dan telah menerima kunjungan Sharaa sebanyak dua kali.
Hingga kini, Rusia belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi permintaan ekstradisi tersebut.
Putusan pengadilan Damaskus ini menjadi perkembangan besar dalam upaya pemerintahan baru Suriah membawa para tokoh rezim sebelumnya ke jalur hukum, meski pelaksanaan hukuman terhadap Assad masih bergantung pada kemungkinan ekstradisinya dari Rusia.

