Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah hanya mengajukan satu nama, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI pada Juli 2026.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
Selain calon Gubernur BI, Surpres tersebut juga memuat nama calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta satu calon Deputi Gubernur BI untuk mengisi posisi yang saat ini kosong. Prasetyo mengatakan seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI sebelumnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, termasuk perubahan terbaru melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026.
Kini, DPR akan memperoses pencalonan tersebut sebelum menentukan apakah Destry akan ditetapkan sebagai Gubernur BI secara definitif.


