Dewan Kehakiman menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah mengenai gelar Presiden ke-7 Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, Roy Suryo tetap berstatus sebagai tersangka. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan terkait tindakan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan permohonan tersebut. Namun, dalam permohonan kedua yang mempersoalkan penetapan status tersangka, hakim menolaknya. Hakim menilai permohonan praperadilan tidak dapat diajukan secara terpisah-pisah, melainkan harus mencakup seluruh aspek yang dipersoalkan dalam satu permohonan.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka pada 7 November 2025 telah dilakukan melalui proses penyidikan dan gelar perakara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada 30 April 2026, Roy Suryo juga tidak mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
Menurut hakim, sikap tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo secara sadar tidak menggunakan hak hukumnya dan memilih untuk menghadapi pemeriksaan perkara pokok di persidangan.
Hakim menilai persidangan perkara utama merupakan forum yang lebih tepat untuk menguji bukti-bukti penyidik, dakwaan jaksa, serta pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Selain itu, pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dinilai dapat menggangu jalannya persidangan. Hakim menyebut langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan prosedur praperadilan untuk menunda pemeriksaan perkara utama.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan kedua Roy Suryo sudah tidak relevan dan menolaknya secara keseluruhan.





