Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan DPR RI paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana terpadu setelah DPR mengesahkan KUHP dan KUHAP.
Pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena sejumlah konsep di dalamnya tergolong baru. Komisi III telah melibatkan 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk mendalami materi rancangan aturan.
Dalam draf yang dibahas, aset yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.
Komisi III juga membahas dua mekanisme perampasan aset. Pertama, in personam, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, in rem, yaitu perampasan aset tanpa harus didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua mekanisme tersebut akan dikombinasikan dalam pembahasan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap hak konstitusional warga.

