Selama bertahun-tahun, persoalan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang harus dihukum. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting bagaimana mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati setelah proses hukum berjalan.
Maka dari itulah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Kembali menjadi perhatian.
RUU ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam mengejar hasil kejahatan. Negara tidak hanya berusaha menghukum pelaku, tetapi juga mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Gagasan tersebut terdengar sederhana. Jika kejahatan menghasilkan kekayaan, maka kekayaan tersebut harus dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Namun, persoalannya menjadi jauh lebih rumit ketika mekanisme perampasan aset dapat berjalan dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Maka dari itu perdebatan mengenai RUU Perampasan Asset bermula.
Dalam pembahasan RUU tersebut, salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah "in rem atau non-conviction based forfeiture". Mekanisme ini berorientasi pada aset yang diduga memiliki keterikatan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada pemidanaan seseorang.
Di satu sisi, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan keluar ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat ditemukan.
Namun sisi lain, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan negara.
Bagaimana memastikan aset masyarakat yang diperoleh secara sah tidak ikut terseret?
Bagaimana memastikan seseorang tetap memperoleh kesempatan untuk membela kepemilikannya?
Dan siapa yang mengawasi aparat apabila kewenangan untuk membekukan, menyita, atau mengajukan perampasan aset digunakan secara keliru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar kekhawatiran di luar pembahasan RUU. Dalam konsultasi publik yang dilakukan Komisi III DPR RI, perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak milik dan due process of law juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan.
Salah satu kajian dalam konsultasi tersebut menyebut mekanisme non-conviction based forfeiture dapat diterapkan, tetapi harus disertai standar pembuktian yang memadai dan perlindungan hak. Negara tetap harus menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa suatu aset berkaitan dengan aktivitas ilegal sebelum pemilik diminta menjelaskan asal-usul harta tersebut.
Artinya, perampasan aset tidak semestinya berubah menjadi mekanisme yang memungkinkan negara mengambil aset hanya karena seseorang dianggap mencurigakan.
Ada perbedaan besar antara aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan aset milik seseorang yang sekadar dicurigai.
Perbedaaan itulah yang akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemberantasan kejahatan atau justru menciptakan persoalan hukum baru. Di sisi lain, kebutuhan terhadap aturan tersebut juga tidak dapat diabaikan.
Dalam perkara kejahatan ekonomi, aset dapat dipindahkan, disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan di yurisdiksi berbeda. Ketika proses hukum berlangsung lama, semakin besar pula kemungkinan aset tersebut sulit ditemukan atau dipulihkan.
Karena itu, mekanisme pemulihan aset memang membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti pola kejahatan modern.
Perampasan aset juga tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Dalam pembahasan RUU, ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius, termasuk narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, serta tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan dan kelautan-perikanan.
Semakin luas cakupan tindak pidana, semakin penting pula batasan mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas.
RUU tersebut pada dasarnya harus menjawab satu persoalan mendasar "apa hubungan antara aset dan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan".
Sebab tidak semua aset milik seseorang otomatis merupakan hasil kejahatan hanya karena orang tersebut sedang berhadapan dengan proses hukum.
Begitu pula pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah tidak seharusnya kehilangan haknya hanya karena aset tersebut kemudian ditemukan ditemukan memiliki hubungan dengan perkara orang lain.
Karena itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dalam desain aturan tersebut.
Masalah berikutnya adalah pengawasan.
Kewenangan besar membutuhkan kontrol yang besar pula.
Jika aparat dapat menelusuri, membekukan, menyita, dan mengajukan perampasan aset, maka harus ada mekanisme yang memastikan setiap tindakan tersebut dapat diuji secara hukum.
Kajian yang masuk dalam konsultasi publik Komisi III juga menekankan pentingnya judicial oversight, pengawasan internal dan eksternal, transparansi prosedur serta hak keberatan bagi pihak yang terdampak.
Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan untuk mengambil aset. Negara juga harus memiliki mekanisme yang jelas untuk mempertanggungjawabkan pengunaan kewenangan tersebut. Di sinilah konsep chek and balances menjadi penting.
Perampasan aset tidak boleh menjadi kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan karena aset bukan sekadar benda. Di balik sebuah rumah, tanah, rekening, perusahaan, atau harta lainnya terdapat hak kepemilikan yang juga mendapatkan perlindungan hukum.
RUU tersebut juga menghadapi persoalan mengenai standar pembuktian.
Jika standar terlalu tinggi, mekanisme perampasan aset bisa kehilangan efektivitasnya. Aset hasil kejahatan yang seharusnya dapat dipulihkan justru berpotensi lolos karena pelaku mampu menyembunyikan hubungan langsung antara dirinya dan aset tersebut.
Tetapi apabila standar terlalu rendah, risikonya justru berbalik. Negara dapat memiliki ruang yang terlalu besar untuk menyasar aset seseorang berdasarkan dugaan yang belum cukup kuat.
Karena itu, titik keseimbangannya bukan sekadar memilih antara "mudah merampas" atau "sulit merampas", melainkan memastikan bahwa negara memiliki dasar yang kuat sebelum mengambil tindakan dan pemilik aset memiliki ruang yang nyata untuk mempertahankan haknya.
Persoalan pengelolaan aset hasil perampasan juga tidak kalah penting.
Setelah aset berhasil dirampas, siapa yang mengelolanya? Bagaimana nilainya dijaga? Bagaimana memastikan aset tidak kembali disalahgunakan? Dan bagaimana publik dapat mengetahui ke mana hasil pemulihan tersebut berakhir?
Perampasan aset akan kehilangan sebagian maknanya apabila negara berhasil mengambil aset tetapi gagal mengelolanya secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, keberhasilan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh berap banyak aset yang berhasil dirampas.
Ukuran keberhasilannya juga terletak pada apakah aset tersebut benar-benar dapat dipulihkan, dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sesuai tujuan hukum.
RUU Perampasan Aset berada pada persimpangan.
Jika dirancang dengan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang proporsional, pengawasan pengadilan yang kuat dan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, aturan tersebut dapat menjadi instrumen tambahan untuk mengejar hasil kejahatan yang selama ini sulit dipulihkan.
Tetapi jika kewenangan negara diperluas tanpa pengawasan yang seimbang, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mengambil aset hasil kejahatan. Persoalannya berubah menjadi bagaimana melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Pertanyaan mengenai RUU Perampasan Aset bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan aturan tersebut. Pertanyaan yang lebih besar adalah seberapa kuat aturan itu mampu memberantas kejahatan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak warga negara?
Sebab jalan keluar dari persoalan aset hasil tindak pidana tidak seharusnya menciptakan persoalan baru mengenai siapa yang berwenang mengambilnya, atas dasar apa pengambilan dilakukan, dan kepada siapa kewenangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Di antara kebutuhan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan kewajiban negara melindungi hak warga, RUU Perampasan Aset kini berada pada ruang yang menentukan arah akhirnya menjadi instrumen pemulihan aset yang kuat atau justru menghadapi kebuntuan karena persoalan kewenangan, pembuktian dan perlindungan hak.

