News

Tiktok Capai Kesepakatan US$400 Juta dalam Kasus Data Anak di AS

Tiktok sepakat membayar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pengumpulan data anak tanpa izin orang tua.

L
Liliy Anastya GunawanJurnalis Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 08.28 WIB
Tiktok Capai Kesepakatan US$400 Juta dalam Kasus Data Anak di AS
Dok. MarkusAcian.com - Gambar ilustrasi berlisensi bebas terkait topik News.

Tiktok sepakat membayar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun untuk menyelesaikan gugatan pemerintah Amerika Serikat terkait dugaan pengumpulan informasi anak tanpa izin orang tua.

Gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman AS pada 2024 itu menuduh Tiktok mengizinkan pengguna berusia di bawah 13 tahun membuat akun dan mengumpulkan data mereka tanpa persetujuan orang tua. Pemerintah juga menilai perusahaan tidak memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun anak-anak tersebut.

Kasus tersebut turut berkaitan dengan kesepakatan Tiktok dengan pemerintah AS pada 2019 yang mewajibkan perusahaan mengambil langkah untuk melindungi privasi anak.

Dalam penyelesaian perkara, Tiktok akan membayar US$300 juta atau sekitar Rp5,29 triliun. Departemen Kehakiman AS juga meminta pengadilan menghapus perjanjian 2019 tersebut. Setelah perjanjian itu dihapus, Tiktok akan membayar tambahan US$100 juta atau sekitar Rp1,76 triliun kepada pemerintah.

Perkara ini menjadi perkembangan terbaru bagi Tiktok setelah bertahun-tahun menghadapi tekanan dari pemerintah AS terkait kepemilikan ByteDance, perusahaan asal China yang menaungi aplikasi tersebut.

Pada masa pemerintahan Donald Trump sebelumnya, pemerintah AS sempat berupaya memaksa ByteDance menjual Tiktok. Upaya tersebut kemudian berlanjut pada 2024 ketika Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengancam melarang Tiktok di AS apabila tidak dijual kepada pemilik non-China.

Setelah Trump kembali menjabat, penerapan aturan tersebut beberapa kali ditunda. Pada Januari, ByteDance mengumumkan kesepakatan untuk memisahkan operasi Tiktok di AS kepada kelompok investor non-China.

Penyelesaian gugatan privasi anak ini menjadi salah satu perkembangan terbaru hubungan Tiktok dengan pemerintah AS, sekaligus menambah tekanan hukum yang harus dihadapi perusahaan di pasar Amerika.

ADVERTISEMENT
Internet Anti Lemot di Jepang, Kantong Tetap Hemat 50%
Part of MaranPublikasi

MaranPublikasi

News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.