Selama puluhan tahun, kepemilikan mayoritas PT Freeport Indonesia berada di tangan Freeport-McMoRan. Indonesia memang telah memperoleh penerimaan dari aktivitas pertambangan Grasberg di Papua, tetapi posisi pengendali perusahaan belum berada di tangan Indonesia.
Perubahan mulai terjadi pada 2017 ketika pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan divestasi saham Freeport. Presiden Joko Widodo kemudian mengarahkan agar Indonesia memperoleh 51% saham PT Freeport Indonesia dan proses divestasi segera diselesaikan.
Sebelum divestasi, kepemilikan Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) hanya sekitar 9,36%. Melalui proses tersebut, Indonesia membeli saham Freeport-McMoRan serta hak partisipasi Rio Tinto dengan nilai transaksi mencapai US$3,85 miliar. Kepemilikan Indonesia kemudian meningkat menjadi 51,23% sementara Freeport-McMoRan memegang 48,77%.
Komposisi tersebut membuat Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus memiliki posisi pengendali di PT Freeport Indonesia.
Perubahan kepemilikan itu memberikan Indonesia porsi yang lebih besar dalam pengembalian keputusan perusahaan, manfaat ekonomi, serta pengelolaan sumber daya alam yang dikelola PT Freeport Indonesia.
Divestasi tersebut tidak hanya mengubah komposisi kepemilikan saham. Dari sebelumnya yang hanya menguasai sekitar 9,36%, Indonesia kemudian menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 51,23%.
Dengan posisi tersebut, pengelolaan salah satu aset pertambangan strategis di Indonesia berada dalam struktur kepemilikan mayoritas Indonesia.

